Penerbitan KTP-el Baru karena Rusak

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK;
  2. KTP-el lama;

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  • Tidak ada.

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online