Penerbitan KTP-el Baru karena Perubahan Data

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting;
  4. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  • Tidak ada.

Unduh Formulir F 1.02 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)