Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah
Persyaratan:
- Fotokopi KK;
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama.
- Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Tidak ada.
Persyaratan:
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp
WA Pelayanan Online