Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK;
  2. SKP (jika terjadi pindah datang);
  3. KTP-el lama.
  4. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  • Tidak ada.

Unduh Formulir F 1.02 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online