Penerbitan KTP-el baru
Persyaratan:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Formulir Permohonan Pembuatan KTP-el (F 1.02)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.