Penerbitan KTP-el baru

Persyaratan:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK. 
  3. Formulir Permohonan Pembuatan KTP-el (F 1.02)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; 
  2. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

Unduh Formulir F 1.02 

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)