Penerbitan KTP-el baru
Persyaratan:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Formulir Permohonan Pembuatan KTP-el (F 1.02)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)