Aktivasi Aplikasi IKD
Persyaratan:
- KTP-el asli;
- Smartphone Android minimal versi 8;
- Memiliki koneksi internet;
- Memiliki alamat email yang bisa diakses di smartphone (untuk pengiriman tautan aktivasi);
- Memiliki nomor ponsel.
Lokasi Pelayanan:
- Kantor Kecamatan;
- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill
- Mal Pelayanan Publik.
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085198614441 (Chat)