Aktivasi Aplikasi IKD

Persyaratan:

  1. KTP-el asli;
  2. Smartphone Android minimal versi 8;
  3. Memiliki koneksi internet;
  4. Memiliki alamat email yang bisa diakses di smartphone (untuk pengiriman tautan aktivasi);
  5. Memiliki nomor ponsel.

Lokasi Pelayanan:

  1. Kantor Kecamatan;
  2. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill
  3. Mal Pelayanan Publik.
 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)