Pembatalan Akta Perkawinan
Dalam hal Pembatalan Akta Perkawinan, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.
Persyaratan:
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Tidak ada