Pembatalan Akta Perkawinan

Dalam hal Pembatalan Akta Perkawinan, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Tidak ada

Unduh F 2.01 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online