Pembatalan Akta Perceraian
Dalam hal Pembatalan Akta Perceraian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.
Persyaratan:
- Akta Perceraian Asli;
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Fotokopi Akta Perkawinan;
- Fotokopi KTP-el;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Tidak ada