Pembatalan Akta Perceraian

Dalam hal Pembatalan Akta Perceraian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Akta Perceraian Asli;
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Fotokopi KTP-el;
  5. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Tidak ada

Unduh F 2.01 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)