Pembatalan Akta Perceraian
Dalam hal Pembatalan Akta Perceraian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.
Persyaratan:
- Akta Perceraian Asli;
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Fotokopi Akta Perkawinan;
- Fotokopi KTP-el;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Tidak ada
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595552 (Chat)