Pembetulan Akta Perceraian

Dalam hal Pembetulan Akta Perceraian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Akta Perceraian Asli;
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Fotokopi KTP-el;
  4. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Tidak ada

Unduh F 2.01 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online