ASINAN (APLIKASI PENSIUNAN)
ASINAN (APLIKASI PENSIUNAN) ASN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELAS IB
A. TUJUAN
-
Maksud dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mengefektifkan fungsi peran, koordinasi dan kerjasama PARA PIHAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa KTP-el dan KK.
-
Tujuan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mempercepat perubahan status di database kependudukan bagi ASN Kantor Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB yang memasuki masa pensiun untuk diterbitkan KK dan KTP-el;
B. RUANG LINGKUP KERJA SAMA
- Penerbitan KK;
- Penerbitan KTP-el;
C. PROSEDUR
- Petugas Pengadilan Negeri Kebumen mengirimkan dokumen persyaratan administrasi kependudukan ke nomor WhatsApp layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen;
- Petugas Disdukcapil Kabupaten Kebumen melaksanakan proses verifikasi dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai pelaporan;
- Penduduk yang bersangkutan mengambil dokumen kependudukan.