ASINAN (APLIKASI PENSIUNAN)

ASINAN (APLIKASI PENSIUNAN) ASN PENGADILAN NEGERI KEBUMEN KELASĀ IB

A. TUJUAN

  1. Maksud dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mengefektifkan fungsi peran, koordinasi dan kerjasama PARA PIHAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa KTP-el dan KK.

  2. Tujuan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mempercepat perubahan status di database kependudukan bagi ASN Kantor Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB yang memasuki masa pensiun untuk diterbitkan KK dan KTP-el;

B. RUANG LINGKUP KERJA SAMA

  1. Penerbitan KK;
  2. Penerbitan KTP-el;

C. PROSEDUR

  1. Petugas Pengadilan Negeri Kebumen mengirimkan dokumen persyaratan administrasi kependudukan ke nomor WhatsApp layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen;
  2. Petugas Disdukcapil Kabupaten Kebumen melaksanakan proses verifikasi dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai pelaporan;
  3. Penduduk yang bersangkutan mengambil dokumen kependudukan.

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)