LAWET SAPUTRA

LAWET SAPUTRA (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Warga Kabupaten Kebumen Secara Elektronik yang Terintegrasi dengan Salinan Putusan dan Penetapan Pengadilan Secara Elektronik)

A. TUJUAN

  1. Maksud dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mengefektifkan fungsi peran, koordinasi dan kerjasama PARA PIHAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian,dan Akta Perceraian.

  2. Tujuan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini adalah mempercepat perubahan status di database kependudukan bagi penduduk Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan perceraian dan perubahan Akta lainnya melalui Kantor Pengadilan Negeri Kebumen Kelas IB untuk diterbitkan KK dan KTP-el;

B. RUANG LINGKUP KERJA SAMA

  1. Penerbitan Akta Perceraian;
  2. Penerbitan Akta Kematian;
  3. Perubahan pada Akta Kelahiran ;
  4. Penerbitan KK;
  5. Penerbitan KTP-el;
  6. Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
  7. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak;

C. PROSEDUR

  1. Petugas Pengadilan Negeri Kebumen mengirimkan dokumen persyaratan administrasi kependudukan ke nomor WhatsApp layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen;
  2. Petugas Disdukcapil Kabupaten Kebumen melaksanakan proses verifikasi dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai pelaporan;
  3. Penduduk yang bersangkutan mengambil dokumen kependudukan.

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online