Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang
Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi KTP-el;
- Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)