Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Fotokopi KTP-el; 
  3. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing). 

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

Unduh Formulir F 1.02 

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online