Pembetulan Akta Perkawinan
Dalam hal Pembetulan Akta Perkawinan, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.
Persyaratan:
- Akta Perkawinan asli;
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Catatan
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi dokumen perjalanan.