Pembetulan Akta Perkawinan

Dalam hal Pembetulan Akta Perkawinan, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Akta Perkawinan asli;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  3. Pas foto berwarna suami dan istri; 
  4. KTP-el Asli;
  5. KK Asli;
  6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Catatan

  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Fotokopi dokumen perjalanan.

Unduh F 2.01 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)