Pembetulan Akta Kematian

Dalam hal Pembetulan Akta Kematian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Akta Kematian asli;
  2. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa;
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
  4. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Fotokopi dokumen perjalanan.

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta 

Unduh F 2.01 - Formulir Kelahiran dan Kematian 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)