Pembetulan Akta Kematian
Dalam hal Pembetulan Akta Kematian, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.
Persyaratan:
- Akta Kematian asli;
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa;
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi dokumen perjalanan.
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta