Perbaikan Data Penduduk (Nama, Tanggal Lahir, dsb)
Persyaratan:
- Akta Kelahiran;
- KK;
- KTP-el;
- Buku Nikah;
- Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F 1.06)
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595550 (Chat)