Perbaikan Data Penduduk (Nama, Tanggal Lahir, dsb)

Persyaratan:

  1. Akta Kelahiran;
  2. KK;
  3. KTP-el;
  4. Buku Nikah;
  5. Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F 1.06)

Unduh Formulir F 1.06

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)