NIK tidak aktif

Persyaratan 

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Hasil cek biometrik sidik jari dan iris mata (dapat diperoleh di kecamatan)

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)