NIK tidak aktif
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Hasil cek biometrik sidik jari dan iris mata (dapat diperoleh di kecamatan)
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595550 (Chat)