Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data Kependudukan
Persyaratan:
- KK lama;
- Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, Ijazah, Surat Perjanjian Kerja, SKPWNI) atau Peristiwa Penting (contoh Pengangkatan Anak, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Nama);
- Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02);
- Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F 1.06) bermaterai.
Tambahan
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)