Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Elemen Data Kependudukan

Persyaratan:

  1. KK lama; 
  2. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, Ijazah, Surat Perjanjian Kerja, SKPWNI) atau Peristiwa Penting (contoh Pengangkatan Anak, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Nama);
  3. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02);
  4. Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan (F 1.06) bermaterai.

Tambahan

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

Unduh Formulir F 1.02 

Unduh Formulir F 1.06

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)