Penerbitan Akta Perkawinan karena Rusak

Dalam hal Penerbitan Akta Perkawinan karena Rusak, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Akta Perkawinan yang rusak

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online