Penerbitan Akta Perkawinan karena Hilang

Dalam hal Penerbitan Akta Perkawinan karena Hilang, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Fotokopi KK;

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online