Penerbitan Akta Perkawinan
Persyaratan:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)
Catatan
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Fotokopi dokumen perjalanan.