Penerbitan Akta Perkawinan

Persyaratan:

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Pas foto berwarna suami dan istri; 
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil dalam wilayah NKRI (F 2.01)

Catatan

  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  1. Fotokopi dokumen perjalanan.

Unduh F 2.01 

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)