Penerbitan Akta Kematian karena Hilang

Dalam hal Penerbitan Akta Kematian karena Hilang, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online