Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK lama; 
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
  3. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02).

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

Unduh Formulir F 1.02 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)