Pembetulan Akta Kelahiran
Dalam hal Pembetulan Akta Kelahiran, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dengan membawa persyaratan berikut ini.
Persyaratan:
- Akta Kelahiran asli;
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah milik orang tua;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01)
Catatan
- Melampirkan Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tua.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 1.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2.
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta
Unduh F 2.01 - Formulir Kelahiran dan Kematian
Unduh F 2.03 - SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Unduh F 2.04 - SPTJM - Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri