Pembetulan Akta Kelahiran

Dalam hal Pembetulan Akta Kelahiran, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dengan membawa persyaratan berikut ini.

Persyaratan:  

  1. Akta Kelahiran asli;
  2. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; 
  3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah milik orang tua;  
  4. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  5. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F 2.01)

Catatan

  • Melampirkan Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tua.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 1.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2.

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta 

Unduh F 2.01 - Formulir Kelahiran dan Kematian 

Unduh F 2.03 - SPTJM  Kebenaran Data Kelahiran

Unduh F 2.04 - SPTJM - Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online