Penerbitan Akta Kelahiran karena Hilang

Dalam hal Penerbitan Akta Kelahiran karena Hilang, pemohon harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen dan sudah menghubungi nomor WA Pelayanan di bawah ini untuk konfirmasi keperluan.

Persyaratan:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak akta 
 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)