Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri

Persyaratan:

  1. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia.
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan Republik Indonesia.
  3. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F 1.03)

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

Unduh Formulir F 1.03

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)