Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri
Persyaratan:
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia.
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari perwakilan Republik Indonesia.
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F 1.03)
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)