Pindah Datang

Persyaratan Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) : 

  1. SKPWNI 
  2. KTP-el dan/atau KIA lama untuk diganti dengan yang baru;

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

 
 
 
 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)