Pindah Datang

Persyaratan Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) : 

  1. SKPWNI 
  2. KTP-el dan/atau KIA lama untuk diganti dengan yang baru;

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

 
 
 
 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online