Pindah

Ketentuan Pindah

  1. Pindah dalam satu desa/antar desa/antar kecamatan dilayani di kantor kecamatan asal atau kantor kecamatan tujuan
  2. Pindah antar kabupaten/antar provinsi dilayani di kantor Disdukcapil atau melalui nomor pelayanan online

Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F 1.03)

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak SKPWNI

Unduh Formulir F 1.03 

 
 
 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)