Pindah
Ketentuan Pindah
- Pindah dalam satu desa/antar desa/antar kecamatan dilayani di kantor kecamatan asal atau kantor kecamatan tujuan
- Pindah antar kabupaten/antar provinsi dilayani di kantor Disdukcapil atau melalui nomor pelayanan online
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F 1.03)
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak SKPWNI
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)