Penerbitan KIA baru untuk anak Orang Asing
Persyaratan:
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)