Penerbitan KIA baru untuk anak Orang Asing
Persyaratan:
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Persyaratan:
Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp
WA Pelayanan Online