Penerbitan KIA baru untuk anak Orang Asing

Persyaratan:

  1. Fotokopi paspor dan ITAP; 
  2. KK asli orang tua/wali; 
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)