Penerbitan KIA karena Pindah Datang

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
  3. Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
  4. SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  5. SKPLN orang tua/wali, SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri 
 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online