Penerbitan KIA karena Pindah Datang

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
  3. Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
  4. SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  5. SKPLN orang tua/wali, SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri 
 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)