Penerbitan KIA karena Pindah Datang
Persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
- Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
- SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
- SKPLN orang tua/wali, SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)