Penerbitan KIA karena Pindah Datang
Persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
- Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
- SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
- SKPLN orang tua/wali, SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri