Penerbitan KIA karena rusak

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; 
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali;
  4. KIA rusak

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online