Penerbitan KIA karena hilang

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
  3. Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
  4. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)