Penerbitan KIA karena hilang

Persyaratan:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
  3. Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
  4. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online