Penerbitan KIA karena hilang
Persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
- Fotokopi KTP-el orang tua/wali;
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)