Penerbitan KTP-el Baru karena Hilang

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK; 
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  • Tidak ada

 

 

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online