Penerbitan KTP-el Baru karena Hilang

Persyaratan:

  1. Fotokopi KK; 
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:

  • Tidak ada

 

 

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)