Penerbitan KTP-el Baru karena Hilang
Persyaratan:
- Fotokopi KK;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Persyaratan tambahan untuk Orang Asing:
- Tidak ada
Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung. Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.
085165595551 (Chat)