Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan:
- Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)
Catatan:
- Melampirkan SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Apabila salah satu pasangan berasal dari daerah domisili yang berbeda, maka perlu mengurus Perpindahan dari daerah asal terlebih dahulu.
Tambahan:
- Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK