Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan:

  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 
  2. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)

Catatan:

  • Melampirkan SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  • Apabila salah satu pasangan berasal dari daerah domisili yang berbeda, maka perlu mengurus Perpindahan dari daerah asal terlebih dahulu.

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

 

Pengurusan adminduk tidak boleh diwakilkan kecuali kepada anggota keluarga dalam 1 KK atau saudara kandung.

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online, kirim pesan sekali dan tunggu sampai dibalas petugas agar tidak menjadi antrian baru.

Pusat Informasi dan Aduan (Chat)