Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan:

  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 
  2. Formulir Permohonan Pembuatan KK (F 1.02)

Catatan:

  • Melampirkan SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
  • Apabila salah satu pasangan berasal dari daerah domisili yang berbeda, maka perlu mengurus Perpindahan dari daerah asal terlebih dahulu.

Tambahan:

  • Siapkan alamat email aktif pemohon untuk pengiriman tautan cetak KK

 

Klik tombol di bawah ini untuk menggunakan pelayanan online melalui WhatsApp

WA Pelayanan Online